Haidir Halim, SH, Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Pembakaran Sampah di Gudang Palet Tanjung Pinggir
Red. SPM | 04 November 2026 | Dibaca 53 kali | OPERATOR 1

Klarifikasi

Batam – sinarpersmedia.pro, Haidir Halim, SH, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pembakaran sampah di kawasan gudang palet yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kota Batam, sebagaimana dipublikasikan oleh media online liputanwartanews.id.

Dalam keterangannya, Haidir Halim menyayangkan pemberitaan tersebut karena menurutnya pihak media yang bersangkutan belum melakukan konfirmasi maupun meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pengusaha sebelum berita dipublikasikan.

Ia menilai, setiap pemberitaan yang menyangkut aktivitas usaha seseorang seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawab.

"Seharusnya sebelum berita diterbitkan, pihak media melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Jangan sampai informasi yang belum diklarifikasi justru menimbulkan persepsi negatif dan mencoreng nama baik pelaku usaha," ungkap Haidir.

Pihak pengusaha gudang palet di Kelurahan Tanjung Pinggir juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut. Menurutnya, pemberitaan tanpa konfirmasi telah menimbulkan keresahan dan tekanan terhadap aktivitas usaha yang dijalankannya.

Ia turut menjelaskan bahwa berdasarkan keterangannya, jarak antara lokasi gudang dengan kawasan permukiman warga diperkirakan sekitar tiga kilometer. Oleh karena itu, ia berharap informasi mengenai dugaan pembakaran sampah tersebut dapat ditelusuri secara objektif dengan memperhatikan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Kami merasa resah dengan pemberitaan seperti ini. Kami meminta pihak berwajib untuk menelusuri persoalan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi," ungkap pengusaha tersebut.

Selain itu, pihak pengusaha mengaku merasa tertekan atas tindakan oknum wartawan berinisial P yang menurut keterangannya berkaitan dengan persoalan pemberitaan tersebut. Namun, dugaan mengenai tindakan yang dilakukan oknum tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Minta Dewan Pers dan Aparat Berwenang Menelusuri

Atas persoalan ini, pihak pengusaha berharap Dewan Pers dapat melakukan penilaian apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses pemberitaan maupun tindakan pihak-pihak terkait.

Sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, wartawan wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta menguji informasi dan memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sesuai kewenangannya.

Pihak pengusaha berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak liputanwartanews.id maupun wartawan berinisial P terkait keberatan yang disampaikan tersebut.

Redaksi sinarpersmedia.pro membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin