Ketua PPA Batam Hasan Beda M.Pd Desak Polresta Barelang Tuntaskan Kasus KDRT Sadis Terhadap ART ITN (22): Suami Pelaku Harus Diperiksa dan Diadili
Red. SPM | 23 Juni 2025 | Dibaca 465 kali | OPERATOR 1

Pelaku dan korban

sinarpersmedia.pro, Batam, 23 Juni 2025 — Ketua Persatuan Pemuda Alila (PPA) Kota Batam, Hasan Beda, M.Pd, mendesak Kepolisian Resor Kota Barelang untuk mengungkap secara tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang asisten rumah tangga (ART) muda berinisial ITN (22). Ia juga menegaskan bahwa suami dari salah satu pelaku wajib diperiksa dan diadili apabila terbukti terlibat atau melakukan pembiaran.

Korban ITN dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya, R (43), serta teman sesama ART, MLP (20). Aksi kekerasan tersebut terjadi secara berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Dalam kurun waktu itu, korban tidak hanya dipukul, tetapi juga dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan milik majikannya, meminum air dari kloset, dan mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.

“Ini adalah bentuk kekerasan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan kita semua. Kami mengapresiasi langkah Polresta Barelang yang telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Namun, kami juga mendesak agar suami salah satu pelaku diperiksa dan, jika terbukti mengetahui atau terlibat, harus ditangkap dan diadili,” tegas Hasan Beda, M.Pd dalam keterangannya kepada media.

Hasan menilai bahwa tindakan pembiaran terhadap kekerasan dalam rumah tangga, apalagi berlangsung selama hampir satu tahun, merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Tidak cukup hanya berhenti pada dua pelaku perempuan. Harus ada penegakan hukum yang menyeluruh. Siapa pun yang mengetahui dan membiarkan kejahatan ini, apalagi jika tinggal serumah, harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

PPA Kota Batam juga menyerukan agar pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat sipil ikut mengawal proses hukum dan memberikan dukungan psikologis, medis, dan hukum kepada korban.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya menjadi sensasi sesaat di media. Ini saatnya kita tunjukkan bahwa hukum berpihak kepada korban dan bahwa kekerasan terhadap ART tidak bisa dibiarkan,” pungkas Hasan Beda.

Polresta Barelang telah menetapkan R dan MLP sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami salah satu pelaku.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin