
Batam sinarpersmedia.pro – 4 Agustus 2025, Media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto dan video pengibaran bendera bajak laut One Piece, simbol dari serial anime asal Jepang, menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2025. Aksi tersebut menuai pro dan kontra di kalangan netizen.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Pendiri PPA (Persatuan Pemuda Alila) Kota Batam, Iswahyudi, S.H., angkat bicara. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih diperbolehkan secara hukum, selama tidak melanggar ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih masih bisa dilakukan pada 17 Agustus, selama tidak menggantikan posisi bendera negara dan tetap menghormati simbol-simbol kenegaraan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara," ujar Iswahyudi.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks komunitas, budaya populer, atau hobi, pengibaran bendera seperti One Piece dapat dikategorikan sebagai bentuk ekspresi pribadi atau kelompok, bukan sebagai simbol kenegaraan atau bentuk pemberontakan, selama dilakukan dengan etika dan tidak bersamaan dengan upacara resmi kenegaraan.
"Yang penting jangan menggantikan Merah Putih dalam posisi resmi, apalagi di tempat dan waktu yang bersifat sakral seperti upacara peringatan kemerdekaan. Kalau hanya sebatas ekspresi komunitas, itu sah saja secara hukum, asal tidak melanggar norma dan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Iswahyudi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu cepat memberikan penilaian negatif terhadap ekspresi budaya anak muda, selama tetap dalam koridor hukum dan semangat persatuan bangsa.
Kasus ini menjadi contoh pentingnya pemahaman hukum di tengah berkembangnya budaya digital dan ekspresi kreatif masyarakat, terutama menjelang momen penting seperti Hari Kemerdekaan.



