POLEMIK LAHAN YAYASAN MAWAR SARON MEMANAS, PT DKU BANTAH ISU HARGA DAN FEE MEDIATOR
Red. SPM |
26 Oktober 2026 |
Dibaca 6 kali |
OPERATOR 1
POLEMIK LAHAN YAYASAN MAWAR SARON MEMANAS, PT DKU BANTAH ISU HARGA DAN FEE MEDIATOR
sinarpersmedia.pro, BATAM — Polemik lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta kembali menjadi sorotan. Setelah lahan tersebut dikembalikan kepada BP Batam dan dialokasikan kembali kepada PT Dwitunggal Kreasi Utama (DKU), muncul sejumlah persoalan yang dipertanyakan publik, mulai dari dugaan harga lahan Rp1.400 per meter persegi, pembayaran fee mediator, hingga keaslian dokumen yang beredar.
Dalam proses konfirmasi kepada para pihak, BP Batam menyatakan tidak mengetahui nilai transaksi maupun biaya mediator terkait persoalan tersebut. Sementara itu, PT DKU membantah informasi mengenai harga lahan dan pembayaran fee mediator serta mempertanyakan keaslian sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan pengembalian dan pengalokasian kembali lahan.
Berdasarkan keterangan Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIHAL) BP Batam, Sthefani Barlian, kepada DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri pada 20 Oktober 2026, BP Batam menyampaikan bahwa belum terdapat permohonan IPH atas lokasi yang dimaksud. BP Batam juga menyebut peruntukan lahan masih sesuai ketentuan dan lahan yang telah dikembalikan kepada BP Batam selanjutnya dialokasikan kembali kepada PT DKU.
PT DKU BANTAH HARGA LAHAN RP1.400 PER METER PERSEGI
Saat dikonfirmasi perwakilan DPW IPJI Kepri, pihak PT DKU membenarkan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada perusahaan. Pihak perusahaan menyatakan proses pengalokasian dilakukan mengikuti ketentuan dan tata kelola yang berlaku di BP Batam.
Mengenai kronologi pengembalian lahan, pihak perusahaan menjelaskan bahwa Yayasan Mawar Saron mengalami kendala pembiayaan pembangunan rumah ibadah, sementara masa izin UWTO disebut akan berakhir.
Selain itu, pembangunan kolam retensi untuk mengatasi persoalan banjir disebut membutuhkan biaya besar sehingga yayasan memilih mengembalikan lahan kepada BP Batam.
Namun, ketika ditanya mengenai informasi harga lahan sebesar Rp1.400 per meter persegi, pihak PT DKU memberikan bantahan tegas.
“Tidak benar adanya berita ini,” demikian jawaban pihak perusahaan.
PT DKU juga membantah adanya pembayaran fee mediator. Pihak perusahaan menyatakan tidak pernah melakukan pembayaran sebagaimana yang dipersoalkan dan menduga terdapat pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari situasi tersebut.
DUA DOKUMEN DIPERTANYAKAN, PT DKU DUGA ADA PEMALSUAN
Persoalan semakin berkembang setelah pihak PT DKU mempertanyakan keaslian sejumlah dokumen yang diperoleh DPW IPJI Kepri dalam proses konfirmasi.
Dokumen yang disebut berasal dari Yayasan Mawar Saron dinyatakan tidak benar oleh pihak perusahaan. Mikael, yang mewakili pihak PT DKU, menyampaikan keyakinannya bahwa dokumen tersebut palsu.
“Ini kami yakin 100% palsu dan kami akan segera laporkan,” ungkap Mikael.
Selain dokumen yang disebut berasal dari yayasan, surat yang diklaim dikeluarkan PT DKU juga dipertanyakan. Mikael menyatakan tidak mengetahui surat tersebut dan membantah adanya keterkaitan perusahaan dengan dokumen dimaksud.
“Wahhh ini kami tidak pernah tahu. Dan tidak pernah ada kaitan apa pun dengan kami,” pungkasnya.
Pernyataan mengenai dugaan pemalsuan tersebut merupakan klaim pihak PT DKU yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum. Belum dapat disimpulkan siapa pembuat, penerbit, ataupun pihak yang menggunakan dokumen tersebut tanpa adanya hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dokumen tersebut perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.
BP BATAM DIDORONG MEMBUKA KRONOLOGI ADMINISTRASI
Di tengah perbedaan keterangan tersebut, keterbukaan informasi mengenai proses pengembalian dan pengalokasian kembali lahan menjadi hal yang penting.
Sejumlah pertanyaan masih memerlukan penjelasan, antara lain mengenai dasar administrasi pengembalian lahan, proses pengalokasian kembali kepada PT DKU, serta keberadaan dan status dokumen yang kini dipersoalkan.
BP Batam diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku, termasuk mengenai dokumen administrasi yang dapat diakses publik.
DPW IPJI Kepri juga perlu melakukan konfirmasi lanjutan kepada BP Batam, Yayasan Mawar Saron, dan PT DKU agar kronologi persoalan dapat disajikan secara utuh dan berimbang.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
ALIANSI LSM ORMAS PEDULI KEPRI SIAPKAN LAPORAN
Persoalan lahan Yayasan Mawar Saron turut menjadi perhatian Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan.
Ismail mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dan data yang diperoleh terkait perjalanan lahan tersebut, termasuk keterangan dari BP Batam dan PT DKU, melalui pelaporan kepada Bareskrim Polri.
“Sebagai organisasi kontrol sosial yang mengikuti perjalanan kasus lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta sebelum dikembalikan kepada BP Batam, segala data yang kami terima menyangkut BP Batam maupun PT DKU akan kami tindak lanjuti. Termasuk dugaan pemalsuan surat yang disampaikan pihak PT DKU, akan kami laporkan kepada Bareskrim Polri,” ujar Ismail.
Ia juga menyampaikan bahwa kronologi persoalan tersebut telah disampaikan dalam laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk hal tersebut, sudah kita sampaikan kronologi dalam laporan kita kepada Kejagung RI dan KPK. Jika membutuhkan saksi, kita akan memberikan nama-nama yang mengetahui perjalanan lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta sampai dikembalikan kepada BP Batam,” tegasnya.
Pernyataan Ismail tersebut menunjukkan rencana untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Status, substansi, dan tindak lanjut laporan kepada masing-masing lembaga tetap perlu dikonfirmasi berdasarkan bukti penerimaan atau keterangan resmi dari lembaga terkait.
MENUNGGU KEJELASAN DAN PEMBUKTIAN
Polemik lahan Yayasan Mawar Saron kini menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka. Di satu sisi, BP Batam menyatakan tidak mengetahui nilai transaksi dan biaya mediator. Di sisi lain, PT DKU membantah isu harga lahan serta fee mediator dan mempertanyakan keaslian sejumlah dokumen.
Kejelasan mengenai persoalan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan sepihak. Diperlukan pemeriksaan dokumen, penelusuran kronologi administrasi, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan.
Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen administrasi yang sah diharapkan dapat menjelaskan duduk perkara. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengembalian dan pengalokasian kembali lahan tersebut, sekaligus perkembangan rencana pelaporan yang disampaikan Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri.
(SPM)
Berita Terpopuler
ZEKE HOTEL Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Batam
25 Maret 2025 |
3887 Kali
Satgas Kebersihan DLH Batam Rencanakan Aksi, Tuntut Gaji Disetarakan dengan UMK 2026
06 Februari 2026 |
1330 Kali
Penyerahan SK Kepengurusan Ranting Sei Harapan GRIB Jaya Berlangsung Khidmat di Sekupang
10 Agustus 2025 |
1187 Kali
Remaja di Alor Barat Laut Gelar Pengumpulan Pasir untuk Pengecoran Jalan
26 April 2025 |
1163 Kali
DPD LLMB Batam dan GRIB JAYA Jalin Sinergi, Komitmen Bersama untuk Kepentingan Masyarakat
12 Oktober 2025 |
1146 Kali
Apa itu Jurusan APL di SMK dan apa Manfaat dan Tujuannya?
30 Juni 2025 |
1124 Kali
Info Grafis