
sinarpersmedia.pro, LKPPD Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalikur WL pada hari saptu, 27 September 2025 bertempat di Kantor Desa Kalikur WL.usai MC membacakan susunan acara forum dihujani interupsi oleh peserta rapat karnah didalam susunan acara tidak dicantumkan agenda Diskusi atau usul saran. Dinamika forum semakin panas saat Pimpinan Rapat menolak agenda usul saran karnah forum hari ini adalah forum LKPPD sesuai aturan tidak diperbolehkan adanya usul saran, hal tersebut memicu gelombang protes semakin kencang, Aldin Usman salah satu peserta rapat menegaskan bahwa hari ini kita jangan bicara aturan karnah LKPPD Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan hari ini juga kita sedang melanggar aturan sebap sesuai peraturan perundang undangan LKPPD dilaksanakan selambat lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yaitu 31 Maret tahun berikutnya. Setelah Saling membalas argumentasi akhirnya Camat Buyasuri yang diwakili oleh salah satu staf kecamatan bapak Karimus Tamal memberikan pendapat dan menyarankan agar agenda usul saran dimasukan dalam agenda rapat setelah pembacaan catatan kritis oleh Lembaga Badan Permusyawarata Desa (BPD), Pimpinan rapat dan seluruh peserta Rapat menyetujui usul tersebut dan LKPPD dilanjutkan.
Namun ketika usul saran dibuka usai BPD membacakan catatan kritis forum rapat kembali Ricu karnah diduga Laporan LKPPD terdapat banyak laporan fiktif, namun akhirnya forum rapat dapat dikendalikan dan berakhir dengan penandatanganan berita acara LKPPD, sebelum Pimpinan rapat memberikan. Sambutan sekaligus menutup kegiatan peserta rapat berharap agar keterlambatan tidak dapat terulang kembali ditahun - tahun berikutnya, serta peserta rapat juga meminta kepada Lembaga BPD agar bisa melakukan permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Lembata untuk melakukan Audit tahun 2024 dan Opname Kas 2025 karnah diduga banyak laporan fiktif serta banyak kegiatan tahun 2024 yang dilaksanakan pada Agustus dan september 2025 sehingga diduga kuat adanya praktek gali lobang tutup lobang karnah hingga saat ini belum ada kegiatan baik fisik dan pemberdayaan belum terlaksana sementara pencairan DD tahap I dan ADD tahap I sudah dicairkan, tutup Aldin Usman.



