Ketua Nasional TRCPPA Desak Satreskrim Polresta Barelang Segera Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Nikah
Red. SPM | 08 Agustus 2026 | Dibaca 7 kali | OPERATOR 1

Inisial

Batam | Sinarpersmedia.pro – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, mendesak Unit III Satreskrim Polresta Barelang segera menggelar perkara atas laporan dugaan pemalsuan surat nikah yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, apabila alat bukti telah terpenuhi, penyidik harus segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial D, yang mengaku sebagai istri sah. Ia melaporkan suaminya karena diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain serta diduga menggunakan surat nikah siri yang keterangannya dipalsukan dan mencatut logo Kementerian Agama Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut hingga kini masih ditangani oleh Unit III Satreskrim Polresta Barelang.

Namun di tengah proses hukum yang berjalan, pelapor mengaku mengalami tekanan untuk menandatangani surat perdamaian. Bahkan, menurut pengakuan pelapor, terlapor menyampaikan bahwa perkara tersebut dapat dihentikan karena memiliki kedekatan dengan atasan penyidik.

Menanggapi hal tersebut, Jeny Claudya Lumowa menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen negara bukanlah perkara sepele. Apalagi jika dugaan tersebut berkaitan dengan status perkawinan yang berdampak pada hak-hak perempuan dan anak.

«"Saya menyampaikan sikap ini sebagai Ketua Nasional TRCPPA Indonesia dalam rangka mengawal tegaknya hukum dan memastikan perlindungan terhadap perempuan serta anak. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang mencoba mempermainkan hukum," tegas Jeny.»

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya dugaan pemalsuan surat nikah maupun tindak pidana lain yang berkaitan, maka aparat penegak hukum wajib memproses perkara tersebut secara profesional hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera.

Jeny juga menyoroti serius adanya pengakuan pelapor mengenai dugaan intimidasi dan klaim bahwa terlapor memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum.

«"Jika benar ada pihak yang merasa kebal hukum karena mengaku memiliki hubungan dengan oknum aparat, maka pernyataan itu harus diuji melalui proses hukum. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat, maka harus diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga marwah institusi Polri," ujarnya.»

TRCPPA Indonesia mendesak Polresta Barelang untuk:

1. Segera menggelar perkara dan mempercepat penanganan laporan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

2. Menuntaskan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen serta tindak pidana lain yang berkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.

3. Menelusuri dugaan adanya intervensi maupun keterlibatan oknum apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

4. Menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun upaya menghambat proses hukum.

5. Menjamin seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung independen, bebas dari intervensi, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Jeny menegaskan, TRCPPA Indonesia akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak.

«"Tidak boleh ada kesan bahwa hukum dapat diperjualbelikan atau dipengaruhi oleh kedekatan dengan pihak tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami meminta Polresta Barelang membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Keadilan bagi perempuan dan anak tidak boleh ditunda," tutup Jeny.»

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin