Miris! Anak Usia 9 Tahun Ditolak Masuk SD Negeri karena Usianya Dianggap “Kelebihan”
Red. SPM | 19 Juli 2025 | Dibaca 62 kali | OPERATOR 1

Ketua DPD LPRI kepri

sinarpersmedia.pro, Batam – Seorang anak berusia 9 tahun di kawasan Tanjung Sengkuang, Batam, harus menerima kenyataan pahit: ia ditolak masuk ke SD Negeri 003 dengan alasan usianya dianggap terlalu tua untuk jenjang pendidikan dasar. Ironisnya, menurut regulasi yang berlaku, pemerintah hanya menetapkan batas usia minimal untuk masuk SD, yakni 6 tahun, tanpa mencantumkan batas maksimal.

Orang tua anak tersebut telah mencoba mendaftarkan langsung ke sekolah dan bahkan membawa persoalan ini ke Dinas Pendidikan, didampingi oleh Bhabinkamtibmas setempat sebagai bentuk iktikad baik dan upaya memenuhi hak anak atas pendidikan.

Kasus ini mendapat perhatian publik dan menuai keprihatinan dari berbagai pihak, salah satunya dari Suharsad, Owner Wajah Batam, yang menyampaikan kritik tajam terhadap sikap pihak sekolah.

“Penolakan ini menimbulkan pertanyaan serius soal pemahaman sekolah terhadap hak dasar anak. Apakah sistem birokrasi kini lebih penting daripada hak anak untuk belajar? Ini jelas tidak sejalan dengan semangat pendidikan inklusif,” ujar Suharsad.

Menurutnya, pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kota Batam, perlu segera turun tangan untuk meluruskan kekeliruan tafsir aturan dan memastikan tidak ada anak yang kehilangan akses pendidikan hanya karena prosedur administratif yang terlalu kaku.

Diketahui, anak tersebut memang belum mendaftar melalui sistem online (PPDB), namun kehadiran langsung ke sekolah bersama aparat lingkungan seharusnya bisa menjadi pertimbangan khusus. Banyak pihak menilai kasus ini menunjukkan bahwa sistem PPDB masih menyisakan celah diskriminatif terhadap anak-anak dari latar belakang tertentu.

Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kepulauan Riau, Leo Nazara, juga ikut angkat bicara.

“Kami sangat menyayangkan penolakan ini. Sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan kebijakan publik, kami melihat hal ini sebagai preseden buruk yang bisa menghambat upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini menyangkut masa depan anak – bukan sekadar prosedur,” ungkap Leo.

Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap proses penerimaan siswa baru, agar lebih berpihak pada hak anak dan tidak hanya terpaku pada sistem teknis semata.

Saat ini, publik menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kota Batam untuk mengatasi kasus ini dan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang tersisih dari sistem pendidikan hanya karena usia atau kekurangan pemahaman birokratis.

“Semoga suara keprihatinan ini menjadi pemicu koreksi sistem dan penguatan komitmen terhadap pendidikan untuk semua,” pungkas Leo.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin