Polresta Barelang Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Batam, Lebih dari 10 Saksi Diperiksa
Red. SPM | 29 Juli 2025 | Dibaca 282 kali | OPERATOR 1

Kombes Pol Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung

sinarpersmedia.pro, Batam, 29 Juli 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Penyelidikan telah bergulir sejak Maret 2025, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya layanan pengangkutan sampah, serta indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan dari sektor tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Masalah retribusi sampah ini sedang kami telusuri. Pemeriksaan terhadap para saksi terus kami lakukan,” ujar Zaenal usai menghadiri kegiatan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/7).

Menurut Zaenal, lebih dari sepuluh orang telah diperiksa sejauh ini. Para saksi berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat struktural DLH Kota Batam serta petugas lapangan yang terlibat langsung dalam proses pemungutan retribusi dari masyarakat.

Penyelidikan ini menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum di sektor tata kelola lingkungan, yang selama ini kerap disorot publik. Kombes Zaenal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Siapapun yang terlibat, pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Masalah retribusi sampah di Batam bukan sekadar isu pelayanan publik, namun juga menyangkut efektivitas pengelolaan anggaran daerah. Ironisnya, di tengah kampanye Pemko Batam untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, justru ditemukan ketidaksesuaian antara target dan realisasi pendapatan retribusi.

Berdasarkan data dari laman resmi Sistem Pendapatan Daerah Kota Batam, berikut catatan realisasi retribusi sampah selama empat tahun terakhir:

2022: Target Rp 50 miliar, realisasi Rp 35,95 miliar (71,90%)

2023: Target naik menjadi Rp 60 miliar, realisasi turun ke Rp 34,45 miliar (57,42%)

2024: Target turun ke Rp 45,85 miliar, realisasi meningkat menjadi Rp 38,59 miliar (84,16%)

2025 (hingga Juli): Dari target Rp 57,85 miliar, baru terealisasi Rp 18,26 miliar (31,57%)

Fluktuasi dan rendahnya pencapaian ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam sistem pemungutan dan pengelolaan retribusi. Tim penyidik juga dikabarkan telah memeriksa para kolektor retribusi untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik manipulasi setoran di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Batam belum memberikan pernyataan resmi. Namun, gelombang desakan dari masyarakat agar Pemerintah Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH semakin menguat.

Publik berharap, penyelidikan ini menjadi momentum untuk mendorong transparansi, efisiensi, dan integritas dalam pengelolaan sampah di Batam, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih baik dan bersih dari praktik korupsi.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin