
Lembata - sinarpersmedia.pro. Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kalikur WL (AMPD-KWL) menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Lembata atas respons cepat dalam menangani 22 pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa di wilayah Lembata.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lembata, Patris Ujan, menjelaskan bahwa dari total 22 desa yang dilaporkan, tiga desa telah menjalani proses Audit dengan Audit Tujuan Tertentu (ATT). Audit tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Lembata dan pelimpahan dari Inspektorat Provinsi NTT. Salah satu desa yang diaudit adalah Desa Kalikur WL, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya dikabarkan segera diserahkan.
“Terhadap progres ini, kami AMPD-KWL menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Inspektorat Kabupaten Lembata atas kerja cepatnya dalam upaya penyelamatan anggaran desa yang diduga telah disalahgunakan oleh pemerintah desa,” ujar juru bicara AMPD-KWL, Aldin Usman.
Patris Ujan juga menegaskan bahwa tindak lanjut LHP memiliki batas waktu selama 60 hari sejak diterimanya laporan tersebut. Menyikapi hal ini, AMPD-KWL berharap agar batas waktu tersebut dapat diinformasikan kepada mereka. “Dengan begitu, kami bisa ikut mengawal proses tindak lanjut rekomendasi, walaupun secara aturan LHP tidak diberikan kepada Aliansi,” tambah Aldin.
Meski memberi apresiasi, AMPD-KWL juga menyampaikan kekecewaan terkait komunikasi dengan auditor Inspektorat. Menurut Aldin, berdasarkan konfirmasi via WhatsApp kepada Ketua Tim Auditor, Ibu Oa, pihaknya hanya dijanjikan akan memperoleh informasi hasil sebelum LHP final diserahkan. Namun hingga kini, informasi hasil final belum juga disampaikan kepada Aliansi.
“Oleh karena itu, kami berharap agar informasi hasil finalnya dapat diberikan sebelum LHP diserahkan,” tutup Aldin.



