
BATAM, sinarpersmedia.pro – Penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) pada tahun anggaran 2023 kembali menuai sorotan. Publik mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, dan urgensi pemberian hibah, terutama terkait besaran dana dan pihak penerima yang dinilai tidak semua mencerminkan kepentingan publik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa penerima hibah wajib berbadan hukum yang sah, seperti yayasan atau perkumpulan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, penggunaan dana hibah juga harus dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Namun, dalam implementasinya, alokasi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2023 diduga tidak seluruhnya mengedepankan prinsip kepatutan dan kepentingan umum. Muncul informasi bahwa dana dengan nilai besar justru mengalir ke organisasi atau komunitas yang dianggap tidak memiliki urgensi publik.
“Sampai hari ini, saya masih bertanya-tanya, benarkah ada penyaluran dana hibah sebesar Rp1 miliar kepada sebuah klub motor gede (moge), dan Rp500 juta kepada komunitas yang dikenal sebagai Ular Kadut? Apa pertimbangannya, dan bagaimana urgensinya bagi masyarakat luas?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut juga menyoroti realisasi anggaran hibah yang mencapai Rp362,32 miliar dari total pagu Rp381,76 miliar (setara 94,91%). Meski angka penyaluran tergolong tinggi, namun dinilai minim keterbukaan kepada publik. Ia pun berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri yang baru dilantik dapat melakukan telaah hukum secara menyeluruh jika ditemukan indikasi penyimpangan.
“Apakah tahapan penyaluran dana hibah itu sudah sesuai mekanisme dan melibatkan verifikasi teknis dari OPD terkait, sebagaimana diatur dalam regulasi? Publik berhak tahu karena ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Sinar Pers Media (SPM), Hasan Beda, M.Pd, menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, guna meminta klarifikasi.
“Kami akan menyurati Pemprov Kepri dan meminta audiensi langsung dengan Gubernur. Tujuannya agar publik mendapat penjelasan yang terang dan objektif. Dengan demikian, pemberitaan bisa kami sampaikan secara adil kepada masyarakat,” ujar Hasan, Kamis (31/7/2025).
Hasan juga menegaskan bahwa tata kelola dana hibah wajib mengacu pada asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setiap pelanggaran prosedur, lanjutnya, berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.
(Red. SPM)



