
Batam sinarpersmedia.pro – 04 Agustus 2025, Jagat media sosial tengah diramaikan oleh beredarnya video dan foto pengibaran bendera bajak laut One Piece, sebuah simbol fiksi populer dari Jepang, menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus. Fenomena ini menuai beragam reaksi dari publik, mulai dari dukungan hingga kecaman.
Menanggapi hal tersebut, Panglima Tengah, yang akrab disapa Pakngah Dt. Hasbullah, memberikan klarifikasi dari sudut pandang hukum dan kebangsaan. Ia menyatakan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih bukanlah suatu pelanggaran hukum, selama dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi aturan yang berlaku menurut perundang-undangan di Indonesia.
"Secara hukum, tidak ada larangan mutlak terhadap pengibaran bendera lain, termasuk bendera komunitas, adat, bahkan hiburan seperti One Piece, selama tidak menggantikan posisi atau merendahkan kehormatan bendera Merah Putih. Semua itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009," ujar Pakngah Dt. Hasbullah saat ditemui dalam acara dialog kebangsaan.
Ia menekankan bahwa pada momen sakral seperti 17 Agustus, Merah Putih tetap menjadi satu-satunya bendera negara yang wajib dikibarkan dan dihormati secara penuh. Namun, dalam konteks ekspresi budaya, hobi, atau komunitas, pengibaran bendera lain di tempat atau waktu yang tidak bertentangan dengan upacara kenegaraan masih dimungkinkan secara hukum.
Pakngah juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi fenomena budaya populer, tanpa serta-merta menghakimi atau menuduh pelanggaran tanpa dasar hukum.
"Mari kita bedakan antara penghinaan terhadap simbol negara dan ekspresi budaya. Selama tidak mengganggu kehormatan negara, itu bagian dari dinamika sosial yang bisa kita arahkan secara positif," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi publik terkait aturan simbol negara, serta perlunya ruang dialog antara budaya populer dan nilai-nilai kebangsaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.



